RUANGPOLITIK.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Atas putusan itu terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan dirinya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan Itu disampaikan oleh terdakwa dalam perkara obstuction of justice itu setelah majelis hakim membacakan vonisnya. Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengajukan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan.
“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar. Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?” kata Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Mendengar pertanyaan itu, Hendra sempat diam sejenak. Setelah itu, ia mengatakan dirinya masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. “Pikir-pikir,” kata Hendra.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara obstuction of justice. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Sementara itu, Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, merasa heran dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia mengatakan hukuman tersebut berbanding terbalik dengan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)