RUANGPOLITIK.COM— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Menurut Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan akan mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu serta para saksi.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia Senin (27/2/2023).
Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” ujar Yudia.
Hasyim diduga melanggar kode etik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, Senin (27/2/2023).
Menurut pengadu, pernyataan Hasyim itu menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih Pemilu 2024. Pengadu perkara ini adalah Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebuah organisasi pemantau pemilu.
Yudia mengatakan, sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bakal digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang kode etik ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Hasyim, Fauzan Irvan, saksi, dan pihak terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Perkara ini bermula pada penghujung tahun 2022 lalu. Ketika itu dalam acara resmi KPU RI, Hasyim Asy’ari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali gunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai.
MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Prediksi Hasyim itu seketika menjadi ‘bola panas’. Elite parpol geram. Hasyim dinilai berpihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup.
Saat pernyataan Hasyim masih menjadi sorotan elite politik, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023. Mengetahui dirinya diadukan, Hasyim merespons dengan santai sembari berkelakar.
“Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan. Coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan, kan enggak mungkin diadukan ke DKPP,” kata Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)