• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Penjelasan Prof. Masri Mansoer Tentang Pentingnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)

by Ruang Politik
6 Desember 2021
in Daerah, RuangIlmu
433 9
Penjelasan Prof. Masri Mansoer Tentang Pentingnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)
473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terang, kenapa sebenarnya pergantian nama dan status Propinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau ini begitu penting. Berikut penjelasan dari Prof. Masri Mansoer, Ketua Umum Badan Persiapan Propinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2 DIM), langsung kepada RUANGPOLITIK.COM, Senin (06/12/2021).

Alasan pertama ditinjau dari landasan Filosofis Provinsi Sumatra Barat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat memiliki filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak mangato Adat mamakai. Dalam filosofis ini terkandung nilai Kelima Sila dalam Pancasila yang diwujudkkan dalam nilai sosial, nilai budaya, nilai agama dan nilai adat, sehingga nilai itu perlu dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat sebagai nilai kehidupan. Untuk itu, pengaturan dengan nilai-nilai adat dan agama serta kewenangannya sangat diharapkan oleh masyarakat Minang jika Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau bisa terwujud.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Alasan kedua ditinjau dari landasan Sosiologis berdasarkan fakta empiris kedudukan Peraturan Daerah di Sumatera Barat  menjadi sangat strategis dalam upaya mendudukan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan matrilienal dan egaliternya. Kemudian keinginan untuk menjaga tanah Ulayat, menjaga kekhasan dan kekhususan masyarakat Minangkabau yang terkenal dengan kemampuan beradaptasi dan kemampuan berdagang dan jiwa entrepreurship yang tinggi, maka alasan sosiologis ini menjadi acuan keistimewaan Minangkabau.

Kemampuan masyarakat Minang ini ikut membantu pemerintah dalam membangun Indonesia seutuhnya. Terutama dalam bidang  investasi yang sedang digalakan saat ini, dimana eksistensi hak Ulayat yang berdasarkan sistem kekerabatan yang ada dalam sistem matrilinial bisa dijadikan penyertaan modal bagi para investor tapi hanya sebagai penanam modal. Dengan adanya tanah ulayat sebagai penyertaan modal secara otomatis investasi yang dilakukan investor bisa berkembang dengan baik dan lancar karena Masyarakat adat sebagai pemegang sahamnya dan sekaligus ikut  bertanggung jawab atas investasi tersebut. Oleh karena itu dengan penerapan  Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari dan perlindungan hak Ulayat maka masyarakat Minangkabau sudah berhak untuk mengajukan perubahan nama dari Provinsi Sumatera Barat menjadi  Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Baca juga:
John Kenedy Azis: Wacana DIM Jangan Hanya Di Tataran Elit, Harus Jadi ‘Ota Lapau’

Alasan ketiga yaitu berdasarkan landasan Yuridis adalah landasan tentang perlindungan hukum masyarakat adat yang  harus berangkat dari hak-hak masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengaturannya di dalam hukum nasional. Untuk mengetahui posisi dan kedudukan masyarakat adat itu sendiri sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak adat tersebut di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah negara mengakui dan menghormati atau tidak keberadaan dari masyarakat adat tersebut dengan segala hak-hak tradisional yang melekat pada mereka serta bagaimana politik hukum nasional terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat berdasarkan UUD 1945 no 18 B dan disesuaikan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan: “Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” Oleh karena itulah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau sudah selayaknya untuk diwujudkan. 

Ketiga alasan ini dimaksudkan untuk semakin memajukan masyarakat khususnya dalam rangka lebih banyak lagi untuk berperan dan memajukan NKRI yang tercinta.

Editor: Asiyah Lestari

(Rupol)

Previous Post

Tentang Wacana DIM. BP2 DIM: Terima Kasih Pak John Kenedy

Next Post

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Kombatpol Laksanakan Rakernas dan Latsarnas, Antisipasi Radikalisme dan Terorisme

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In