RUANGPOLITIK.COM — Kasus asusila yang dilakukan oleh Anggota DPRD Pandeglang Yangto terus diproses secara hukum. Ia secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.
“Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dalam kasus tersangka pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Yangto ditahan setelah berkas perkaranya memasuki tahap II.
Saat berada di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023), Yangto ke luar kantor Kejari sekitar pukul 12.45 WIB. Terlihat dia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Yangto langsung digiring jaksa masuk ke mobil tahanan.
DPW Partai NasDem langsung mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Yangto sebagai anggota DPRD Pandeglang.
“Sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai ya sudah diajukan dari DPD untuk penggantian,” kata Sekretaris DPW NasDem Banten Aries Halawani saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Aries mengatakan untuk mekanisme pengajuan PAW sebagai anggota DPRD Pandeglang itu diusulkan oleh pengurus DPD NasDem Pandeglang ke DPP Nasdem. Ia menegaskan dalam hal ini harus segera ada putusan dari DPD untuk melakukan PAW terhadap Yangto.
“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD, walaupun belum inkrah kita berhentiin terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggantinya ya sudah diproses,” katanya.
Terkait status keanggotaan Yangto sebagai kader partai, Aries mengatakan nanti akan melakukan proses pemecatan. Saat ini, kata dia, proses yang dilakukan oleh partai adalah melakukan PAW.
“Belum dong, nanti kita proseslah. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai anggota DPRD-nya PAW dulu,” katanya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)