Meski demikian, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan RR dan turut diperhitungkan dalam putusan. Diketahui, RR memiliki istri dan 3 anak yang masih kecil
RUANGPOLITIK.COM —Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis usai menjalani proses peradilan sejak penghujung tahun 2022 lalu.
Terbaru, anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo baru saja divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Ricky Rizal dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 sehingga sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan 8 tahun penjara. Namun berbeda dari usulan jaksa, Hakim akhirnya memberi hukuman lebih berat karena menimbang dua faktor di belakangnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Unsur yang memberatkan vonis Ricky di antaranya kerap menyampaikan kesaksian yang berbelit dan dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Wahyu di persidangan.
“(Kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan RR dan turut diperhitungkan dalam putusan. Diketahui, RR memiliki istri dan 3 anak yang masih kecil.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucapnya.
Terlepas dari dera yang menimpanya, Ricky Rizal bersikukuh menyatakan bila dirinya tidak tahu menahu soal rencana Sambo Cs membunuh Brigadir J. Selain itu, RR juga mengklaim tidak pernah berniat untuk membunuh rekan kerjanya maupun terlibat dalam aksi pembunuhan.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar dia di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.
Namun Ricky tidak bicara banyak setelah itu, kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada sang penasihat hukum.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky.
Sebelum Ricky Rizal, hakim juga menjatuhi hukuman lebih berat pada terdakwa lain, termasuk Kuat Ma’ruf. Kuat divonis 15 tahun penjara karena secara sah terbukti memiliki andil dalam kematian Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)