RUANGPOLITIK.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan Minyakita secara online. Menurut Zulhas, Minyakita harusnya dijual di pasar tradisional demi menghindari kelangkaan, tak hanya setiap pembeli wajib menunjukan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga tidak diperkenankan untuk memborong minyak tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya kebijakan itu sudah mulai diterapkan.
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2/2023).
Ketum PAN yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” kata Zulhas.
Hingga saat ini ternyata Minyakita masih dijual secara online. Di platform Tokopedia misalnya, beberapa toko mengiklankan produk Minyakita.
Toko Maryam Jaya Abadi misalnya, yang menjual Minyakita seharga Rp 15 ribu/liter. Padahal menurut Zulhas, HET minyakita ditetapkan sebesar Rp 14 ribu/liter.
Terlihat stok yang tersedia mencapai 96. Adapun toko ini berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan terlihat aktif hari Sabtu, 4 Februari 2023.
Minyakita juga tampak dijual di beberapa toko lain di Tokopedia. Namun toko-toko tersebut sudah tidak aktif, misalnya E2N Mart yang berlokasi di kabupaten bogor.
Sebelumnya Zulhasmengaku banyak mendapat komplain dari masyarakat terkait langkanya Minyakita. Salah satu alasan langkanya Minyakita karena dijual di luar pasar tradisional.
Selain di pasar tradisional, Minyakita juga dijual di ritel modern hingga online. Namun, ia menegaskan bahwa Minyakita tidak boleh lagi dijual secara online.
“Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya nggak boleh lagi dijual online. Nah kita suruh jualnya di pasar sekarang. Jadi nanti orang-orang yang di pasar itu yang membeli itu,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)