Ini saya penasaran. Bagaimanapun kan background Anda itu kan KPK. Bagaimana sih membaca situasi sekarang?
RUANGPOLITIK.COM — Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) merespon polemik keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai Anies Baswedan tak bisa ditersangkakan dalam kasus Formula E tersebut. Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak ditemukan niat Anies melakukan tindak pidana atau mens rea dan kerugian negara.
“Ini saya penasaran. Bagaimanapun kan background Anda itu kan KPK. Bagaimana sih membaca situasi sekarang? Karena bagaimanapun juga orang kita membaca bahwa KPK tetap ngotot kok ingin mempertersangkakan Anies?” tanya moderator acara, Hersubono Arief, kepada Saut dalam diskusi di Hotel Century Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Saut lalu menjawab bahwa menjadikan orang tersangka itu ada prosesnya. Dia kemudian menilai tidak ada mens rea atau kerugian negara yang disebabkan oleh Anies Baswedan.
“Bahwa kalau kita bicara kekuatan hukum mempertersangkakan orang itu kan ada prosesnya. Kelihatannya enggak ada mens rea, kerugian negaranya di mana?” kata Saut.
Sebab, Saut yakin Anies adalah sosok yang berintegritas. Keyakinannya itu muncul ketika dia masih ada di KPK.
“Ketika, waktu saya ditanya soal bagaimana memilih presiden yang berintegritas, muncul 10 nama seperti apa, selama sekian tahun saya di KPK itu kebetulan salah satu background saya banyak, jadi saya memetakan seseorang secara detail,” kata dia.
“Jadi saat ketika saya di KPK, menyimpulkan ini pasti bakal jadi presiden orang ini (Anies Baswedan). Ya saya melihat orang mencari presiden itu orang yang bisa menjawab medan perang Indonesia itu seperti apa. Medan perang kita kan sangat ruwet,” lanjutnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebelumnya juga mengatakan adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
BW menyentil lembaga antirasuah itu terkait isu proses penegakan hukum yang berbeda di lembaga antirasuah itu. KPK disebut ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
Mantan pimpinan KPK itu awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.
Dia mulanya membacakan judul majalah Tempo yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTube-nya. (Syf)
Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)