Berdasarkan pantauannya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai seluruh jajaran yang bertugas cukup profesional
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin jika hakim memberikan vonis yang adil untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0” di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Berdasarkan pantauannya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai seluruh jajaran yang bertugas cukup profesional.
Sejauh ini berdasarkan pemantauannya, kata Mahfud, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik. Ia menilai hakim, jaksa, dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
“Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim,” ujar Mahfud.
Ia yakin jika hakim tidak terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan saat menjatuhkan vonis.
“Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal,” ucapnya.
Tuntutan Ferdy Sambo
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambi menjalani pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo, bakal menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada 13 Februari 2023. Rencana sidang vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pelaksanaan sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” tuturnya.
Dalam sidang duplik, penasehat hukum Sambo Arman Hanis meminta majelis hakim untuk menerima seluruh dalilnya terdakwa Ferdy Sambo atas replik bantahan jaksa penuntut umum (JPU).
“Memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menerima seluruh dalil duplik tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
Arman juga meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan. Majelis juga diharapkan dapat memutus diktum pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo
“Menjatuhkan putusan sebagaimana ditumpuk tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, tanggal 24 Januari 2023 atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami putusan yang seadil-adilnya demikian,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)