Menurut tim penasihat hukum Sambo, dalil yang dilontarkan jaksa mengenai keterlibatan Sambo turut melakukan penembakan hanya berdasarkan satu keterangan saksi dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan bukti lainnya
RUANGPOLITIK.COM —Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) gagal untuk membuktikan kliennya sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap tim kuasa hukum Sambo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dua saksi, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo, menyatakan Sambo tidak menembak Brigadir J. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli balistik Arif Sumirat.
“Pada pokoknya Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.
“Ahli Arif Sumirat juga menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak korban terdapat kemiripan atau kesamaan komposisi atau base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain korban dan tidak berasal dari senjata atau pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer,” ucapnya.
Menurut tim penasihat hukum Sambo, dalil yang dilontarkan jaksa mengenai keterlibatan Sambo turut melakukan penembakan hanya berdasarkan satu keterangan saksi dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.
“Sesuai dengan uraian nota pembelaan tim penasihat hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 sampai dengan 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan saksi Richard Eliezer yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh korban,” kata dia.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita isterinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J. Dia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)