Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero),
RUANGPOLITIK.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Brisben Rasyid. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada 2018-2020, hari ini, Senin (30/1/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/1/2023).
KPK menduga, terdapat kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.
Korupsi subkontraktor fiktif itu diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujarnya.
KPK pun telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan usai menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” ucap Ali. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)