RUANGPOLITIK.COM— Mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj disebut ikut menerima aliran uang sebesar Rp 30 juta suap penerimaan mahasiswa PNM Jalur Mandiri Unila. Nama Said Aqil muncul saat jaksa mencecar saksi bernama Mualimin.
Mualimin yang juga dosen honorer Unila dihadirkan JPU KPK bersaksi untuk tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
JPU KPK Agus Prasetya Raharja, awalnya membacakan catatan yang berasal dari BAP pemeriksaan Mualimin.
“Ini amlop SAS apa?,” tanya Agus ke Mualimin saat persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (26/1/2023).
“Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU,” jawab Mualimin.
“Apa kaitannya?,” tanya Agus lagi.
Mualimin menyebut uang itu diberikan untuk memenuhi kebutuhan Said Aqil selama berada di Lampung.
“Ya ngasih aja, kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian,” jawabnya.
Selain nama Said Aqil Siradj, dalam persidangan ini. Jaksa JPU KPK juga menunjukkan nama-nama warga Nahdlatul Ulama (NU) lainnya yang menjadi donatur pembangunan Gedung LNC.
“Saksi ingat ini? Apakah ini donatur dari warga NU?,” tanya Afrisal.
Nama warga NU itu ditampilkan JPU KPK, Afrisal melalui proyektor.
“Iya pak benar,” jawab Mualimin.
“Apakah warga NU ini memang memberikan infaq untuk pembangunan Gedung LNC?,” Tanya Afrisal lagi.
“Iya pak mereka donatur, itu tahun 2021,” katanya.
“Apakah mereka yang memberikan infaq ini juga menitipkan mahasiswa?,” tanya JPU.
“Tidak tahu pak, saya hanya diperintahkan mengambil uang-uang infaq itu,” ujar Mualimin.
Berikut nama-nama warga Nahdlatul Ulama yang memberikan infaq pembangunan Gedung LNC.
1. Prof Mukri sebesar Rp 400 juta
2. Prof Asep Sukohar sebesar Rp 200 Juta
3. Lusi sebasar Rp 150 Juta
4. Dosen-dosen sebesar Rp 450 Juta
5. Karomani sebesar Rp 300 juta
6. Muhartono sebesar Rp 100 Juta
7. Dekan FISIP sebesar Rp 100 Juta
8. Dekan MIPA sebesar Rp 100 Juta
9. Dekan Hukum sebesar Rp 100 Juta
10. Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebesar Rp 100 Juta
11. Tanggamus sebesar Rp 100 Juta
12. Rudi sebesar Rp 50 Juta
Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024 Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Dalam kasus ini KPK menetapkan total empat tersangka antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Terungkap dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri yang diungkap KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa dalam memberikan sejumlah uang.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut informasi korupsi di lingkungan pendidikan ini diketahui KPK setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan. Hingga pada Jumat (19/8) malam, KPK mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
KPK kemudian menetapkan empat dari delapan orang tersebut sebagai tersangka suap di lingkungan kampus Unila. Juga diamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penangkapan berupa uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)