RUANGPOLITIK.COM— Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Bharada E diketahui duduk menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya kepada Jokowi, Bharada E juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
“Perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mafhud MD,” ujar Bharada E.
Tak hanya kepada dua tokoh itu, Bharada E juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat Polri. Rasa terima kasih itu disampaikan atas dukungan yang diterimanya.
“Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri, rekan-rekan dan senior yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu, yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Selain terima kasih, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dalam pleidoinya.
Permohonan maaf itu disampaikan karena dirinya sempat berbohong pada awal-awal pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.
“Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini dimana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya,” ujarnya.
Diakuinya ada rasa bersalah saat menyampaikan kebohongan yang merupakan skenario Ferdy Sambo kepada tim penyidik kala itu.
“Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran,” katanya.
Presiden Jokowi akhirnya beri jawaban atas permintaan ibunda Bharada E, bantu keadilan?
Seperti diketahui, Bharada E atau Richard Rliezer Pudihang Lumiu resmi dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keputusan ini, ibunda Bharada E tak hanya diam dan menerima kenyataan. Ibunda Bharada E meminta keadilan atas putranya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau sodetan Ciliwung-KBT di Jakarta, Selasa (24/1).
Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi menegaskan ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi seperti menyatakan dengan tegas bahwa hubungan dengan hukum bukan di bawah wewenangnya.
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak. Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembagalembaga negara yang sedang berjalan,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, tangis Rynecke Alma, ibunda Bharada E pecah usai penuntutan 12 tahun penjara putranya.
Ia memohon kepada Presiden Jokowi agar putranya yang sudah menjadi justice collaborator (JC) perkara pembunuhan Brigadir J agar mendapatkan keadilan.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)