RUANGPOLITIK.COM — Akad syariah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut jenis perjanjian atau kesepakatan dalam transaksi syariah. Selama ini, banyak orang mengira jenis akad syariah hanya terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. Padahal macam macam akad syariah lebih banyak dari itu.
Dalam menghimpun dan menyalurkan dana, perbankan syariah menggunakan pelbagai jenis akad, antara lain: akad titipan (wadi’ah yadamanah, wadiah yad dhamanah), akad bagi hasil (mudharabah, musyarakah), akad jual beli (murabahah, salam, istishna’), akad sewa (ijarah,ijarah wa iqtina’, atau ijarah muntahiyah bi al-tamlik), akad pinjaman (qardh), dan akad dengan pola lainnya (wakalah, kafalah, hiwalah, rahn). Dalam penghimpunan, menggunakan akad murabahah dan salam. Untuk pembiayaan menggunakan akad mudharabah muthlaqah dan wadi’ah. Sementara dalam bidang jasa menggunakan akad ijârah dan wakâlah yang diimplementasikan dalam bentuk bank garansi.
Akad Pola Titipan
1. Wadi’ah Yad Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penyimpanan (muwaddi) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan dan keutuhannya dan di kembalikan kapan saja penyimpanan menghendaki.
2. Wadi’ah Yad Dhamanah
Dari prinsip yad al-amanah tangan amanah kemudian berkembang prinsip yadh-Dhamanah tangan penanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan. Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan sekaligus penjamin keamanan barang/aset yang dititipkan.
Akad Pola Pinjaman
1. Qardh
Qard merupakan pinjaman kebijakan tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible yaitu: Barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya. Objek dan pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya (saleh,1992 yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya mengembalikan pokok peminjam atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.
Akad Pola Bagi Hasil
1. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.
Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusuhan, tetapi itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan pengelola usaha sesuai kesempatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.
2. Mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal ialah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
Sebagai suatu bentuk kontrak mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal) biasa disebut shahibul mal/rabbul mal menyediakan modal (100%).
Akad Pola Jual Beli
1. Murabahah
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
2. Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
3. Istishna
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komidatas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam.
Akad Pola Sewa
1. Ijarah
Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membiayai pembelian aset produktif.
Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa:
• Pelaku akad yaitu musta’jir (penyewa) dalam pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan.
• Objek akad yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujarah 9 harga sewa.
• Shighah yaitu ijab dan qabul.
• Ijarah Muntahayi Bittamlik.
Ijarah muntahayi bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi ini diakhir dengan aliil kepemilikan objek sewa. (Syf)
Editor: Syafri Ario, S. Hum
(Rupol)