• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Tak Sebanding Tuntutan PC dengan Eliezer, Ini Penjelasan JPU Jawab…

by Ruang Politik
19 Januari 2023
in Kilas Update
438 9
Terdakwa Putri Candrawathi & Bharada E/Repro

Terdakwa Putri Candrawathi & Bharada E/Repro

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari kaca mata jaksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat

RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) di peradilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat kecaman dari berbagai pihak, mengenai tuntutan terhadap Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, kekecewaan timbul sebab Putri yang jelas-jelas dalam dakwaan disebutkan sebagai otak dan dalang pembunuhan bersama sang suami, Ferdy Sambo, justru mendapat hukuman tergolong ringan.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Menghindari spekulasi liar soal putusan, jaksa buka suara, mengungkap alasan sebetulnya di balik tuntutan kepada para terdakwa di kasus Yoshua Hutabarat tersebut.

Dari kaca mata jaksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor dalam tuntutan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Artinya, dalam tekanan atau tidak, fakta Eliezer yang memegang senjata api (senpi) dan melesatkan peluru ke tubuh Yoshua sebanyak tiga sampai empat kali tak bisa dinafikan.

“Itu cuma masalah ini saja, tapi dari segi berat ringannya tuntutan kan terlihat. Kan terlihat kan,” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi, dikutip Kamis, 19 Januari 2023.

Di sisi lain, kekecewaan dari publik dan pihak keluarga Yoshua masih belum terobati, utamanya karena Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator meski diyakini jaksa terbukti merencanakan penghilangan nyawa Yoshua.

Tanpa membubuhi status inisiator, seperti eksekutor bagi Eliezer, jaksa menekankan bahwa pihak mereka tetap menilai Sambo sebagai pemilik rencana menghabisi Yoshua.

Dalam pembacaan tuntutan per Rabu, 18 Januari 2023 jaksa bahkan merunutkan penilaian dari rangkai peristiwa sejak Sambo juga melakukan penghilangan barang bukti.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa.

Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa menetapkan Eliezer terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa Yoshua bersama empat tersangka lainnya.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa lagi.

Eliezer menurut jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Satu hal memberatkan bagi Bharada E adalah tindakannya sebagai eksekutor saat menghabisi nyawa Yoshua.

Dalam argumennya, jaksa justru tidak secara gamblang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai inisiator pembunuhan, sedang bukti di pengadilan menunjukkan sebaliknya.

 

Edtor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Cak Nun Akui Sedang ‘Kesambet’ Usai Videonya Kritik Pemerintah Viral di Medsos

Next Post

CSIIS: Ada 10 Poin Penting Pemilu Proporsional Tertutup Sesuai Demokrasi

Ruang Politik

Next Post
CSIIS: Ada 10 Poin Penting Pemilu Proporsional Tertutup Sesuai Demokrasi

CSIIS: Ada 10 Poin Penting Pemilu Proporsional Tertutup Sesuai Demokrasi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In