• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

by Ruang Politik
18 Januari 2023
in Kilas Update
432 13
Keluarga Brigadir J/Ist

Keluarga Brigadir J/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J

RUANGPOLITIK.COM—Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Martin, pihak keluarga sepakat dengan kesimpulan jaksa yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Namun dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa,” kata Martin saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Juli 2023. Martin mengatakan, dengan terbuktinya kasus pembunuhan kepada Brigadir J, seharusnya Ferdy Sambo dapat dikenakan hukuman maksimal.

Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan yang dikenakan pada Sambo adalah hukuman mati. Oleh karena itu, Martin berharap nantinya majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucapnya.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022. Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, sementara itu, jaksa juga mendakwanya dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsKeluarga Brigadir JPN Jaksel
Previous Post

Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang Sambo, Pengacara: Itu Janggal

Next Post

Ridwan Kamil Resmikan Underpass Dewi Sartika Depok

Ruang Politik

Next Post
Sejumlah warga berfoto usai peresmian Underpass Dewi Sartika di Depok, Jawa Barat/Antara

Ridwan Kamil Resmikan Underpass Dewi Sartika Depok

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In