Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023
RUANGPOLITIK.COM—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
JPU menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.
“Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian,” ujar Hakim Wahyu.
6 Poin yang Beratkan Ferdy Sambo
Jaksa mengatakan ada 6 poin yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yang pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban. Kedua Ferdy Sambo dinilai jaksa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Dan keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Lap Senjata Brigadir J
Tim JPU juga menilai Ferdy Sambo berusaha menghilangkan sidik jari dengan mengelap senjata milik Brigadir J. Senjata itu digunakannya untuk menembak sang ajudan.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” tandas jaksa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)