• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Sekda Papua Muhammad Ridwan Gantikan Sementara Lukas Enembe

by Ruang Politik
12 Januari 2023
in Daerah
449 4
Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. /Humas Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tugasnya digantikan usai ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK. /Humas Papua

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023

RUANGPOLITIK.COM —Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, usai Lukas Enembe jadi tahanan.

Setelah penangkapan Enembe oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi infrastruktur Papua, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan penugasan Muhammad Ridwan.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023.

Muhammad Ridwan akan menggantikan sementara tugas Enembe supaya tidak terjadi kekosongan tampuk kuasa. Pun begitu roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat agar dipastikan terus bergulir.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Benny Irwan, Rabu, 11 Januari 2023.

Penunjukkan ini, kata Benny bersesuaian dengan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Di dalamnya dijelaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Masih dalam aturan serupa, jika yang bersangkutan tidak memiliki wakil, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Seperti penjelasan Pasal 65 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kendati melaksanakan tugas rutin pemerintahan, pengganti sementara tidak bisa mengambil alih kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis, baik dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, maupun kebijakan strategis lainnya.

Berlandaskan amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Benni melanjutkan, jika status hukum kepala daerah naik jadi terdakwa, yang bersangkutan dalam hal ini Lukas Enembe akan secara otomatis diberhentikan sementara, untuk kemudian ditugaskan penjabat gubernur.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur di daerah Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri di kesempatan lain menegaskan tim penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan menggeledah enam lokasi yang tersebar di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Menyusul penggeledahan di lokasi-lokasi itu, ia dan jajarannya kini telah menyita aset dan memblokir rekening gendut Enembe berisikan uang sejumlah Rp76,2 miliar.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gubernur PapuaKemendagriPapuaSertijab
Previous Post

Indonesia Bakal Calonkan Diri Kembali Jadi Anggota DK PBB Tahun 2029-2030

Next Post

Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Ruang Politik

Next Post
Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Tolak Tawaran Sebagai Cawapres, Luhut: Saya Pensiun 2024

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In