RUANGPOLITIK.COM— Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Yenti Garnasih menyatakan dengan status debet di rekening BNI almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mencapai Rp 99 Triliun atau hanya kurang Rp 1 untuk mencapai Rp 100 Triliun yang tersimpan di Bank BNI Cabang Cibinong, Jawa Barat, patut ditelusuri lebih mendalam.
Status dana yang hampir mencapai Rp 100 triliun dan tertulis debet itu berarti uang yang awalnya tersimpan di rekening itu keluar. Bisa jadi di transfer ke rekening orang lain atau pihak lain.
“Kalau saya berpikir, ini bukan pagu. Kalau debet, ada uang yang keluar,” paparnya, dikutip Sabtu (31/12).
Terkait informasi ini keluarga Brigadir Yosua ingin membuktikan adanya aliran dana 100 T di rekening Yosua. Sebagai salah satu cara untuk mengungkap misteri dari aliran dana 100 T tersebut, orangtua Brigadir J kemudian mendatangi beberapa bank untuk mendapatkan cetak rekening koran atas transaksi rekening Yosua.
Aliran dana 100 T tersebut kabarnya ada di dalam rekening Yosua setelah beredar surat Berita Acara Penghentian Transaksi dari pihak Bank BNI untuk rekening milik Brigadir J.
Dalam keterangan Surat Berita Acara Penghentian Transaksi pada rekening Yousa tersebut tertera nominal uang sejumlah Rp 99,99T atau nyaris 100T.
Maka kedua orangtua Brigadir J akhirnya mencoba mendatangi pihak bank-bank terkait, dan meminta bukti rekening koran milik atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pihak bank telah menyerahkan 4 rekening koran rekening Yosua kepada keluarga di Jambi.
Cetak rekening koran milik almarhum Yosua, diterima oleh sang kakak Yuni Hutabarat dari pihak bank di Jambi. Orangtua Yosua ingin memastikan adanya aliran dana Rp 100 T atau 100 Triliun di rekening milik Yosua.
“Kalau nggak salah bulan 8 apa bulan 9 kami sudah kesini (bank) mengajukan meminta rekening koran, tapi oleh karena keterangan dari BNI bahwa bulan itu masih diblokir belum ada wewenang untuk membuka, jadi minggu-minggu kemarin kita juga udah kesini mereka bilang harus lapor dulu ke Jakarta. Makanya kami berfikir kok lama sekali,” ujar Samuel Hutabarat.
Pihak bank menyerahkan cetak 4 rekening koran tersebut untuk memenuhi permintaan keluarga Yosua selaku ahli waris.
Pihak bank sempat menyebut bahwa pencetakan dokumen membutuhkan waktu karena perlu kehati-hatian untuk melindungi data nasabah seta melengkapi persyaratan cetak rekening koran.
Dalam memberikan rekening koran kepada orangtua Brigadir J, pihak bank mengaku harus berpegang teguh pada prinsip GCG atau Good Corporate Government. Agar tetap menjaga data nasabah dengan prinsip kehati-hatian dan sebaik-baiknya.
Sebelumnya orangtua Brigadir Yosua mendatangi dua bank di Kecamatan Pasar Kota Jambi untuk meminta rekening koran putranya.
Beberapa bulan lalu orangtua Brigadir Yosua sudah mendatangi kedua bank tetapi saat itu belum bisa melihat rekening koran milik almarhum karena masih diblokir. Untuk rekening koran pada bank Mandiri dikatakan Samuel sudah diterima oleh pihak keluarga.
“Yang di Mandiri tadi sudah keluar dari bulan lima sampai Desember,” ujar Samuel menambahkan.
Sedangkan untuk bulan satu hingga bulan empat tahun 2022, akan disampaikan menyusul oleh pihak Bank.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)