RUANGPOLITIK.COM— Bergulirnya isu sistem pemilihan tertutup bermula dari enam orang sebelumnya mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Ada poin dalam beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka. Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menanggapi hal ini Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut bakal terjadi huru-hara apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pihak agar sistem proporsional tertutup berlaku pada Pemilu 2024.
“Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” kata mantan pimpinan Komisi II DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (5/1).
Menurut Luqman, menjadi tidak lucu jika MK mengabulkan permohonan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena mengubah aturan main saat tahapan pemilu sudah dimulai.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut kekacauan jika uji materi nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dikabulkan MK.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilihan.
“Tidak lucu apabila pertandingan sepak bola sudah berjalan, menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16 dan seterusnya,” kata Luqman.
Namun, Luqman mengingatkan bahwa permohonan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu tentunya sudah membuat aturan tentang pesta demokrasi pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah ada.
“Belajar dari kejadian ini, tampaknya ke depan perlu dibuat aturan yang membatasi waktu pengajuan gugatan judicial review ke MK untuk UU Pemilu,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)