RUANGPOLITIK.COM— Menanggapi sistem pemilu tertutup yang ditolak banyak pihak, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah unjuk bicara. Ia mengatakan jika apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak melanggar aturan.
Hal ini karena adanya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai merujuk pada Pasal 14 huruf c UU Pemilu yang menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
“Dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan KPU terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Ahmad Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi 2023 untuk mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024.
Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsionalitas terbuka.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan pernyataan soal wacana Pemilu 2024 yang kemungkinan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup,” ungkapnya.
Keinginan Pemilu dilakukan proporsional tertutup oleh para pemohonan lantaran sistem tersebut dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Ia juga menegaskan hanya ada dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan.
Jika permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.
“Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024, termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya,” jelasnya.
Ahmad Basarah mengatakan mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK tersebut, dia menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat. Karena itu ia menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu.
Dia mengingatkan semua komponen masyarakat bahwa apa pun sistem Pemilu yang diputuskan MK, KPU harus melaksanakannya. Selagi sistem itu sudah berkekuatan hukum tetap, baik karena telah diatur dalam UU Pemilu maupun berdasarkan putusan MK.
Menurut Ahmad Basarah, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebenarnya justru untuk mengingatkan bahwa pengalaman yang ada selama ini menunjukkan seringkali putusan MK berpengaruh pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)