RUANGPOLITIK.COM— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
Hasyim mengatakan sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Menanggapi pemilu tertutup yang masih menjadi perbincangan ini, menurut Dedi Kurnia Syah sebagai pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) menegaskan jika sistem ini mencederai Demokrasi.
“Proporsional tertutup memiliki dinamikanya sendiri, satu sisi memudahkan penghitungan parpol, sisi lain mencederai kontestasi yang terbuka dan pilihan secara langsung, imbasnya partai akan menjadi sangat berkuasa, dan kualitas tokoh yang akan duduki parlemen terancam, karena partai yang akan tentukan,” tegas Dedi, Senin (02/01/2023).
Dedi menilai sistem ini diprediksi juga akan merusak azas pemilu yang sudah diamanatkan oleh konstitusi dan berlawanan dengan semangat reformasi
“Situasi ini bisa merusak Pemilu dari sisi keterbukaan dan azas pilihan langsung, utamanya kandidat potensial menjadi semakin sulit duduk di parlemen, digantikan oleh konglomerasi politik, partai akan menjadi pengatur paling berkuasa di parlemen. Jika demikian, maka disarankan lebih baik tidak perlu ada KPU, bahkan jika tidak perlu ada proses demokrasi, kembalikan saja negara ini ke sistem kerajaan, agar tiap kelompok saling berebut kekuasaan tanpa sistem,” kritik Dedi menanggapi isu pemilu tertutup yang dilemparkan oleh Ketua KPU.
Ia juga mengkritik langkah KPU sebagai penyelenggara pemilu yang masuk dalam ranah ini. Karena ini bukan menjadi wewenang KPU. Dan Dedi menganggap KPU mulai melakukan politisasi yang melanggar etik. Dan ia menghimbau jika KPU tak bisa mengemban amanah ini sebaiknya mengundurkan diri.
“Komisioner KPU seharusnya tidak bicara gagasan sistem pemilihan, karena mereka hanya pelaksana, wilayah sistem menjadi tanggung jawab parlemen dan pemerintah melalui kemendagri, berwacana soal sistem pemilu bagi KPU adalah kriminal, melanggar etik, layak mengundurkan diri, atau perlu diusut keterlibatan politiknya,” pungkasnya. (IY)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)