DPP Partai Nasdem dengan sangat tegas menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif
RUANGPOLITIK.COM — Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyebut Ketua KPU Hasyim Asy’ari offside karena pernyataannya terkait gagasan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024.
Ia mengatakan NasDem dengan tegas menolak jika sistem pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup yang hanya mencoblos parpol bukan caleg.
“DPP Partai Nasdem dengan sangat tegas menolak gagasan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif. Pernyataan Ketua KPU terkait hal tersebut off side, tidak sepatutnya dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana UU Pemilu,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
“KPU pelaksana UU bukan pembuat UU dan bukan juga pengusul. Pernyataan Ketua KPU tersebut tidak etis dan melampaui kewenangan, berpotensi menjadi keributan baru menjelang Pemilu,” lanjut Johnny.
Johnny meminta KPU untuk fokus pada pelaksanaan pemilu. Menurutnya, KPU tidak tergoda dalam kepentingan politik pemilu 2024.
“KPU sebaiknya fokus pada UU Eksisting dan mengambil setiap langkah yang perlu demi pelaksanaan Pemilu serentak yang lebih berkualitas, tidak perlu tergoda dengan kepentingan politik unsur tertentu atau partai tertentu dalam kontes politik Pemilu 2024, hal tersebut hanya akan membuat Pemilu 2024 berbau amis. Fokus saja pada tugas dan mandat yang saat ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Waketum Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan semua hal subtansial dalam pemilu baik jumlah kursi, ambang batas parlemen, sistem pemilu sudah diatur dalam undang-undang bukan berdasarkan peraturan KPU. Dia mengatakan KPU hanya mengatur pelaksanaan secara teknis.
“Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu,” terang Ali.
Dia menegaskan pemilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah.
Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu, anggota Komisi III DPR ini menerangkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Putusan MK itu kemudian direspons oleh pembentuk undang-undang bukan KPU.
“Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Ali.
Ali mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami kehidupan demokrasi dan negara hukum. Dia meminta KPU tidak memunculkan pernyataan yang membuat kegaduhan.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)