RUANGPOLITIK.COM— Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, dipastikan status kedaruratan kesehatan tidak ikut dicabut, masih mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
”PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,” terang Jokowi, dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).
”(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan,” sambung dia.
Artinya, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19. Pemerintah tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.
”Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO,” pungkas dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengumpulkan sejumlah menteri
untuk membahas rencana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) imbas pandemi Covid-19, Rabu (28/12).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata pencabutan PPKM belum keputusan final. Pemerintah masih akan melanjutkan kajian.
“Nanti diumumkan sendiri oleh Presiden. Nanti 1-2 hari kita evaluasi,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta.
Airlangga berkata pemerintah juga akan melanjutkan survei serologi. Hasil survei kekebalan tubuh itu baru akan selesai minggu ketiga Januari.
Presiden Jokowi mengatakan salah satu syarat mencabut PPKM adalah tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19. Hal itu bisa dilihat dari sero survei yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan.
“Asal sero survei kita sudah sampai 90 persen, ya artinya kita kemungkinan sudah baik. Ada apa pun, dari mana pun, seharusnya sudah tidak ada masalah,” kata Jokowi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12).
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay merespons informasi wacana pemerintah untuk mengakhiri kebijakan PPKM pada akhir tahun ini. Pemerintah harus memperhatikan ledakan kasus Covid-19 di China yang kian menggila.
“Kita boleh saja melakukan pelonggaran, tapi kita tetap harus cari cara agar masyarakat aman. Pandemi Covid-19 yang kita lalui selama lebih dua tahun jangan terulang lagi,” kata Saleh, Selasa (27/12/2022).
Saleh menuturkan, DPR RI bisa memahami rencana pemerintah untuk mencabut PPKM. Hal ini karena kasus Covid-19 secara umum di dunia internasional maupun di Tanah Air mereda.
Ia menambahkan, sejumlah negara di dunia mengalami resesi setelah pandemi Covid-19 melanda. Untuk itu, menurutnya. perlu langkah untuk mengaktifkan kembali aktivitas masyarakat di sektor publik.
“Dengan mencabut PPKM, pemerintah ingin menaikkan produktivitas dan kreativitas masyarakat. Harapannya, ekonomi akan kembali tumbuh dan berkembang,” ujar Saleh.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)