RUANGPOLITIK.COM— Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.
Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.
“Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN,” ujar Erick di Jakarta, Rabu (28/12).
Erick Thohir terus berkomitmen benahi birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN. Usai melakukan penataan organisasi, langkah berikutnya adalah menata produk hukum. Permen BUMN yang lama sejak tahun 1998 dianggap sudah tak efektif.
“Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya,” ucap Erick.
Niatan itu disambut baik. Menurut Koordinator Bidang UMKM dan Bisnis Penggerak Milenial Indonesia, Syahrul ramadhani mengatakan, itu sebuah langkah visioner.
“Tentu terobosan yang visioner. Pasalnya, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN, nantinya akan berefek baik pada upaya untuk mewujudkan less bureaucracy,” jelasnya, Kamis (29/12).
Karena itu, pihaknya mendukung penuh rencana Erick tersebut. Pasalnya, ini membuat Kinerja BUMN semakin efektif.
“Pemangkasan ini tentu kita dukung penuh, sebab dengan cara itu, upaya untuk mengefektifkan kinerja BUMN akan semakin jelas dan spesifik,” jelas Syahrul.
Selain itu, dia juga memandang, ini akan menghasilkan peraturan yang relevan di dunia usaha.
“Dengan dipangkasnya Permen, selain efektif substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan peraturan BUMN yang relevan dengan perkembangan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)