RUANGPOLITIK.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara, yang mana unit apartemennya berada di Green Lake Sunter yang dikelola PT Agung Podomoro.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/12).
Ali mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.
“Yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima sejumlah uang yang disalurkan melalui bank. Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi tersebut kepada saksi seorang wiraswasta bernama Yayanti.
Yayanti merupakan saksi yang dijemput paksa penyidik pada Rabu (28/12/2022) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun, perwira polisi itu mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus AKBP Bambang Kayun Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)