RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12).
Penggeledahan yang menyasar ruang kerja politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (24/12).
Dari ruang kerja Khofifah, diketahui tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
Atas dasar itu, dikatakan Firli, Khofifah disinyalir mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak ini.
“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya,” kata Ketua KPK tegas.
Firli Bahuri pun memastikan dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja secara profesional, tidak terancam kepentingan apapun.
“Jadi KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” ungkap Johanis.
Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT. Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)