RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada keluarga tahanan untuk menyambangi keluarganya yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dalam merayakan hari raya natal pada Minggu (25/12).
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi menyampaikan KPK akan membuka layanan kunjungan itu baik secara tatap muka maupun daring.
“Pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).
Dalam penjelasannya, KPK mengatakan bagi para keluarga yang hendak mengunjungi keluarganya ada beberapa syarat. Di antaranya:
Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti dari para tahanan. Seorang tahanan, maksimal hanya boleh dikunjungi oleh tiga orang pengunjung.
Kemudian pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Selain itu, para pengunjung juga harus telah disuntik vaksin ketiga (booster) dengan melampirkan buktinya.
Pendaftaran kunjungan ini akan dibuka pada Minggu (25/12) pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka akan dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)