• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Kendaraan jadi Bodong

by Ruang Politik
20 Desember 2022
in Kilas Update
432 32
Ilustrasi STNK/Dok.Polri

Ilustrasi STNK/Dok.Polri

497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah

RUANGPOLITIK.COM —Ada kebijakan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Kebijakan baru tersebut adalah pemblokiran bagi STNK yang sudah melanggar ketentuan.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

STNK yang akan diblokir adalah STNK milik kendaraan yang nunggak pajak 5 tahunan.

Jika terbukti tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka STNK akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan.

Kebijakan dijelaskan oleh Tim Pembina Samsat Nasional. Mereka sepakat untuk efektifkan kebijakan blokir STNK.

STNK akan diblokir secara permanen jika kendaraan tak bayar pajak tahunan selama 2 tahun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

– Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

– Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Agus menjelaskan aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun, jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi souvenir, ada mobil tapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa di bawa ke jalan,” ujar Agus dikutip RuPol dari Antara pada Senin (19/12/2022).

“Ini perlu disosialisasikan gede-gede, dua tahun gak bayar, blokir,” imbuhnya.

Perlu diketahui Korlantas Polri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa akan implementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati selama 2 tahun.

“Untuk penghapusan registrasi kendaraan bermotor, dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK nya habis,” ujar Agus.

“Masa berlaku STNK, habis masa berlaku TNKB juga habis, karena masa berlaku STNK sama dengan masa berlaku TNKB,” imbuhnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Korlantas PolriRuang PolitikSTNK
Previous Post

Muhadjir: Puncak Arus Mudik Natal 23-24 Desember

Next Post

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Demo RKUHP

Hari Ini  BEM SI Gelar Aksi di Istana Negara Tolak RKUHP

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In