RUANGPOLITIK.COM — Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara penyidikan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) dan melimpahkannya ke tim jaksa KPK. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) itu pun akan segera disidangkan.
“Hari ini (16/12), tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KRM dkk pada tim jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/12).
“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.
Ali mengatakan penahanan lanjutan Karomani dkk masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Karomani ditahan di rutan pada gedung Merah Putih KPK, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sama-sama ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
“Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Teka-teki mahasiswa yang diduga titipan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan akhirnya mulai terungkap di dalam persidangan kasus perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (14/12), salah satu saksi yang dihadirkan bernama Helmi Yusuf, ia merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Helmi Yusuf ternyata paman dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial ZAG yang sebelumnya disebut titipan Zulkifli Hasan.
Dalam kesaksiannya, Helmi mengakui jika dirinya sempat menghubungi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika mengetahui keponakan kandungnya ZAG mendaftar di Unila.
Menurutnya, Zulkifli Hasan adalah teman satu bangku bahkan teman akrab dirinya semasa sekolah di Pendidikan Guru Agama (PGA).
“Saya dulu teman sebangku Zulkifli Hasan, bahkan teman akrab-lah, karena sudah lama gak pernah komunikasi, saya coba hubungi dia, mau minta arahan (untuk menitipkan ZAG lewat Zulhas),” kata Helmi.
Namun saat menghubungi Zulhas via WhatsApp, Helmi mengaku Zulhas tidak merespons.
“Telpon itu gak diangkat, padahal teman akrab cuman udah lama gak komunikasi, saya dapat nomor WhatsApp Zulhas dari grup alumni sekolah,” ucapnya.
Lantaran tak mendapat respons dari Zulhas, Helmi kemudian berinisiatif mengirimkan pesan Whatsapp ke Zulhas untuk meminta izin memberikan nomor Zulhas kepada adiknya Ahmad Tamzil, yang merupakan ayah kandung ZAG.
“Saya memberikan nomor WhatsApp Zulhas ke bapaknya ZAG, Supaya dia aja yang ambil inisiatif sendiri untuk menghubungi Zulhas,” ujar Helmi.
Helmi melanjutkan bahwa setelah memberikan nomor WhatsApp Zulhas ke ayahnya ZAG, Ahmad Tamzil, ia tidak mengetahui lagi informasi selanjutnya, termasuk tidak tahu menahu soal dugaan pemberian uang.
“Setelah saya kasih nomor itu, saya gak pernah lagi komunikasi dengan Tamzil karena memang hubungan kami kurang harmonis,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sedianya Ahmad Tamzil orang tua dari mahasiswa ZAG dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK. Namun, Tamzil tak hadir pada persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani menyebut, jika Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, turut menitipkan mahasiswa agar bisa masuk di Universitas Lampung.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11). Dalam sidang tersebut tersangka Karomani hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) awalnya menanyakan kepada saksi Karomani terkait ada nama Zulkifli Hasan yang turut menitipkan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Zulkifli siapa yang dimaksud yang anda tulis (daftar mahasiswa titipan) di dalam sini?” tanya JPU.
“Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan,” jawab Karomani.
Kemudian jaksa menanyakan kembali terkait nama calon mahasiswa titipan dari Zulkifli Hasan berinisial ZAG.
“Bagaimana saudara bisa yakin ZAG adalah titipan Pak Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan?” tanya JPU.
“Saya diberi tahu oleh Ary Meizari (adik terdakwa Andi Desfiandi) ZAG ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” kata dia.
Diketahui, mahasiswa ZAG yang dititipkan Zulkifli Hasan melalui Ary Meizari itu dititipkan bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)