Menurut Junaidi, hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Ahli ITE tersebut, bahwa hanya mampu menjawab pertanyaan yang berkenaan dengan Pasal UU ITE saja, tidak dengan Pasal UU yang lain
RUANGPOLITIK.COM – Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), Junaidi Saibih meragukan kompetensi saksi ahli ITE di kasus obstruction of justice (OOJ) perkara kematian Brigadir J. Sebab, pendidikan saksi ahli tersebut S1 Manajemen Informatika dan S2 Ilmu Komputer, sementara berkenaan dengan Ilmu Hukum S2 dan Ilmu Ekonomi S3.
“Pekerjaan Ahli sebagai dosen ternyata dosen Manajemen Informatika bukan dosen Ilmu Hukum. Kami meragukan kompetensi ahli terkait pemahaman Pasal Pidana, karena tidak menempuh pendidikan sarjana Hukum, sehingga diragukan pemahaman tentang asas hukum,” tutur Junaidi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Junaidi, hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Ahli ITE tersebut, bahwa hanya mampu menjawab pertanyaan yang berkenaan dengan Pasal UU ITE saja, tidak dengan Pasal UU yang lain.
“Jawaban ini semakin mempertegas keraguan kami terhadap kompetensi ahli untuk memberikan pendapat tentang hukum pidana ITE,” jelas dia.
Junaidi mengatakan, dasar kesimpulan dan pendapat Ahli ITE tersebut adalah isi BAP yang menyatakan bahwa Arif Rachmat Arifin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pernyataannya pun berdasarkan kronologis dan cerita penyidik saja, sementara apabila fakta yang ada berbeda maka jawaban ahli pasti dapat berubah.
“Kami kemudian memastikan objek pidana yang dimaksud dalam pendapat Ahli tentang pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan Pasal 33 UU ITE. Ahli menjawab ‘untuk objek Pasal 33 UU ITE adalah sistem CCTV dan untuk Pasal 32 ayat 1 UU ITE adalah isi yang tersimpan dalam DVR’,” kata Junaedi.
Ketika Saksi Ahli berkesimpulan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran hukum, sambungnya, maka menjadi pertanyaan cara dari terdakwa melakukan perbuatan pidana mengosongkan isi DVR CCTV.
“Ahli menjawab tidak tahu bagaimana caranya karena penyidik tidak menceritakan bagaimana cara terdakwa mengosongkan isi DVR,” ujarnya.
Junaidi mengulas sempat mempertanyakan ke saksi Ahli ITE terkait perbuatan yang menjadi unsur Pasal, yakni tindakan menonton dan menyalin atau copy isi dari CCTV.
Sementara berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, macam tindakan yang dilarang adalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan.
“Ahli kemudian menjawab tindakan menonton tidak termasuk tindakan yang dilarang, sedangkan tindakan mengcopy, sebenarnya ada bermacam perspektif dan tidak ada tindakan yang benar-benar persis dipersamakan dengan mengcopy atau menggandakan. Kalau Transmisi harus ada pengiriman dan memindahkan atau move, berarti file asalnya hilang. Sedangkan copy tidak menghilangkan data asal. Hasil copy dalam UU ITE dipersamakan dengan data asli,” papar Junaidi.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menggali pendapat Ahli ITE terkait tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin mematahkan laptop. Ahli ITE pun menerangkan bahwa sesungguhnya jika laptop hanya menjadi sarana menonton maka laptop itu tidak terkait dengan tibdak pidana
“Tetapi jika sempat dilakukan transmisi ke laptop, maka telah tejadi perbuatan transmisi. Ahli menambahkan bahwa untuk mengetahui apakah terjadi transmisi maka laptop perlu diperiksa forensik dan mohon ditanyakan kepada ahli forensik,” ujarnya.
Sementara, sambung Junaidi, Ahli Puslabfor menyatakan isi data dari laptop tersebut tidak dapat diperiksa. Sedangkan di dalam hardisk eksternal milik Baiquni, diperoleh data elektronik berdurasi 2 jam terkait rekaman CCTV.
“Ahli Labfor telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tidak ada manipulasi atau pengubahan, penambahan, pengurangan pada data tersebut. Data elektronik ini berada dalam hardisk yang diserahkan secara sukarela oleh Baiquni kepada penyidik. Baiquni melakukan video call dengan istrinya menggunakan hape penyidik dan mengarahkan istrinya untuk membawa seluruh peralatan elektronik miliknya, termasuk flashdisk dan hardisk,” Junaidi menandaskan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)