RUANGPOLITIK.COM — Menyusul tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, partai besutan Amien Rais ini mengajukan gugatan secara resmi ke Bawaslu, dan laporan tersebut telah diterima.
Denny Indrayana selalu penguasa hukum Partai Ummat, mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman dalam gugatan sengketa ini.
“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan terperinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
“Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani meminta semua pihak mengawal gugatan yang bakal diajukan Partai Ummat ke Bawaslu tersebut.
Denny mengatakan, melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
“Sudah (diterima),” kata Bagja saat dihubungi, Sabtu (17/12).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan laporan Partai Ummat terhadap KPU tersebut diterima pada Jumat (16/12). Dia menyebut permohonan sengketa telah teregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
“Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Puadi.
Bawaslu akan memanggil KPU dan Partai Ummat untuk mediasi. Puadi mengatakan mediasi digelar pada Senin (19/12) pukul 10.00 WIB.
“Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada, Senin, 19 Desember 2022,” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
“Bagaimana nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” lanjutnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)