Saat itu Chuck bertanya kepada Irfan mengapa berada di sekitar lokasi penembakan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
RUANGPOLITIK.COM —Irfan Widyanto menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar pada Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Irfan, saat itu dia diminta oleh Agus untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit, kemudian bertemu Chuck Putranto.
“Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya keluar Kompleks. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan, dilansir RuPol dari PMJ News.
Saat itu Chuck bertanya kepada Irfan mengapa berada di sekitar lokasi penembakan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, pertanyaan tersebut dijawab oleh Irfan yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan mandat untuk mengamankan rekaman CCTV.
“Saya ngga bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” ucapnya.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga mengaku pada saat mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan, dia tidak memiliki surat perintah.
Irfan juga mengatakan bahwa dia sudah mengetahui perihal peristiwa penembakan tersebut bahkan sebelum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.
Saat ditanya oleh jaksa terkait manfaat pengambilan CCTV tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengambilan CCTV, tetapi dia menduga bahwa hal tersebut guna kepentingan penyelidikan.
“Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya”
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)