RUANGPOLITIK.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan 17 partai politik peserta pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye atau hal-hal yang menggunakan atribut partai untuk menggerakkan mobilisasi massa.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).
“UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” ucapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menyampaikan parpol baru bisa berkampanye mulai 28 November 2023.
“Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ucap Idham, Kamis (15/5).
Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.
“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu,” ujarnya.
KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut bagi parpol tersebut. Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)