Yudo mengatakan berdasarkan ketentuan, Deddy Corbuzier tidak berhak mendapatkan gaji dari negara, tapi dia berhak memperoleh tunjangan
RUANGPOLITIK.COM —Laksamana Yudo Margono yang Baru disankah sebagai Panglima TNI tidak mempermasalahkan penyematan gelar Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada YouTuber Deddy Corbuzier.
Menurut Yudo penyematan gelar tituler terhadap warga nonmiliter dapat diberikan. Apabila dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI.
“Nggak ada, ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (13/12/2022).
Kata dia, dulu saat masih menjalani pendidikan di akademi militer (akmil) sempat juga diajakrkan oleh salah seorang Mayor Tituler. Mayor tersebut mendapatkan gelar tituler karena memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan berdasarkan ketentuan, Deddy Corbuzier tidak berhak mendapatkan gaji dari negara, tapi dia berhak memperoleh tunjangan.
“Kalau tituler sudah sah tituler memang ada. Berupa tunjangan bukang gaji, tapi tunjangan,” ucapnya.
Kata dia, Deddy juga tidak perlu berkantor di Mabes TNI AD setiap hari sebagaimana prajurit lainnya. Namun, dia bisa berkantor sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh Mabes AD.
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” pungkasnya.(FSL)