Ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf
RUANGPOLITIK.COM —Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (13/12/2022).
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi.
Ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar kliennya itu tidak dihadirkan secara langsung atau daring dengan alasan bagian dari justice collaborator (JC) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun belakangan Ronny membatalkan rencana tersebut dan memilih agar Bharada E berhadapan langsung dengan Sambo dan Putri.
Dalam kasus ini Sambo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu juga dilakukan bersama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)