RUANGPOLITIK.COM — Safari politik yang dilakukan capres Anies Baswedan ke berbagai daerah dianggap segelintir orang sebagai bentuk ‘curi start kampanye’ sebelum pilpres 2024. Namun hal ini ditepis oleh Anies saat melakukan kunjungan ke Makasar, Sabtu (10/12).
“Ini kan belum masuk jadwal dan di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat,” ungkap Anies.
Anies menyatakan jika sebagai warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Sehingga ia merasa apa yang ia lakukan tidak melanggar konstitusi.
“Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang,” dalihnya.
Dalam rangkaian agenda kunjungan ke Sulawesi Selatan ini, Anies akan melakukan silaturrahim ke partai yang tergabung di Koalisi Perubahan yang ada di daerah selama tanggal 10 sampai 11 Desember 2022.
“Kami selalu mengedepankan silahturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah Partai Nasdem, Demokrat dan PKS juga akan kami lakukan,” kata dia.
Karena itu Anies menegaskan konsolidasi politik yang dilakukan tak hanya ditingkat elit eksekutif tapi juga legistatif untuk meraih kemenangan penuh.
“Ini yang dibangun bukan hanya hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif. Karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan bersama eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan semua pihak tidak mencuri start kampanye Pemilu 2024 dan mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu,” ucapnya
UU Pemilu sendiri melarang curi start kampanye. Namun, ada sejumlah syarat yang menjadikan sebuah acara atau promosi dikategorikan sebagai kampanye. Di antaranya, memuat visi misi dan tanda gambar.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak kasus curi start kampanye lolos karena tak eksplisit mengungkap visi, misi, maupun ajakan untuk memilih.
Senada, Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali mengungkapkan, dalam perjalanan politik meskipun banyak perdebatan, berdalih rangkaian safari Anies bukan pelanggaran karena belum ditetapkan sebagai calon.
“Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan. Hari ini, konsolidasi Partai NasDem sebagai bentuk mengawal keputusan Ketua Umum (Surya Paloh) menetapkan Anies dari Partai NasDem,” ujarnya.
Ia, yang juga menjabat Anggota DPR RI ini, mengatakan sudah menjadi tradisi Partai NasDem menetapkan calon presiden lebih awal. Bukan hanya di Pemilu 2024, itu dilakukan di Pemilu 2004 dan Pemilu 2017.
Safari politik yang dilakukan capres Anies Baswedan ke berbagai daerah dianggap segelintir orang sebagai bentuk ‘curi start kampanye’ sebelum pilpres 2024. Namun hal ini ditepis oleh Anies saat melakukan kunjungan ke Makasar, Sabtu (10/12).
“Ini kan belum masuk jadwal dan di undang-undang ada hak warga negara menyampaikan pendapat,” ungkap Anies.
Anies menyatakan jika sebagai warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Sehingga ia merasa apa yang ia lakukan tidak melanggar konstitusi.
“Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang,” dalihnya.
Dalam rangkaian agenda kunjungan ke Sulawesi Selatan ini, Anies akan melakukan silaturrahim ke partai yang tergabung di Koalisi Perubahan yang ada di daerah selama tanggal 10 sampai 11 Desember 2022.
“Kami selalu mengedepankan silahturahmi dengan pimpinan wilayah, daerah Partai Nasdem, Demokrat dan PKS juga akan kami lakukan,” kata dia.
Karena itu Anies menegaskan konsolidasi politik yang dilakukan tak hanya ditingkat elit eksekutif tapi juga legistatif untuk meraih kemenangan penuh.
“Ini yang dibangun bukan hanya hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif. Karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan bersama eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan semua pihak tidak mencuri start kampanye Pemilu 2024 dan mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu,” ucapnya
UU Pemilu sendiri melarang curi start kampanye. Namun, ada sejumlah syarat yang menjadikan sebuah acara atau promosi dikategorikan sebagai kampanye. Di antaranya, memuat visi misi dan tanda gambar.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak kasus curi start kampanye lolos karena tak eksplisit mengungkap visi, misi, maupun ajakan untuk memilih.
Senada, Wakil Ketua DPP NasDem Ahmad Ali mengungkapkan, dalam perjalanan politik meskipun banyak perdebatan, berdalih rangkaian safari Anies bukan pelanggaran karena belum ditetapkan sebagai calon.
“Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan. Hari ini, konsolidasi Partai NasDem sebagai bentuk mengawal keputusan Ketua Umum (Surya Paloh) menetapkan Anies dari Partai NasDem,” ujarnya.
Ia, yang juga menjabat Anggota DPR RI ini, mengatakan sudah menjadi tradisi Partai NasDem menetapkan calon presiden lebih awal. Bukan hanya di Pemilu 2024, itu dilakukan di Pemilu 2004 dan Pemilu 2017.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)