• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Jadi Tahanan, Ismail Bolong Kenakan Baju Oranye dan 2 Orang Lagi Jadi Tersangka

by Rupol
8 Desember 2022
in Kilas Update
427 18
Jadi Tahanan, Ismail Bolong Kenakan Baju Oranye dan 2 Orang Lagi Jadi Tersangka
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Sebelumnya Ismail Bolong pernah bernyanyi jika ia pernah menyetor uang ke petinggi Polri terkait tambang ilegal. Mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu itu menyebutkan dirinya menjalankan bisnis batu bara tanpa konsesi izin. Uang yang ia setor sejumlah Rp miliar dalam tiga tahap pada 2021.

Akhirnya, Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri ia ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/12) dan resmi menggunakan baju oranye.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Selain Ismail Bolong, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Jadi total ada tiga orang dalam kasus ini.

“Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Kasus ini, kata Nurul, berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak awal November 2021. Kegiatan itu bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB,” kata Nurul.

Nurul mengungkap peran Ismail Bolong dan kedua tersangka lain dalam kasus ini.
Menurut dia, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Kemudian tersangka RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Sedangka Ismail Bolong, kata Nurul berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain. “Dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 damtruck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Ismail Bolong DitahanTambang Ilegal Kalimantan
Previous Post

Kemenkumham Klaim Tak Ada Barang Penting Terbakar

Next Post

Fahri Hamzah: Anies Harusnya Berterima Kasih ke Prabowo Sebelum ke Surya Paloh

Rupol

Next Post
Fahri Hamzah: Anies Harusnya Berterima Kasih ke Prabowo Sebelum ke Surya Paloh

Fahri Hamzah: Anies Harusnya Berterima Kasih ke Prabowo Sebelum ke Surya Paloh

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketika Jokowi Tertawa Dengar Pernyataan Gibran Dukung Satu Capres

Ketika Jokowi Tertawa Dengar Pernyataan Gibran Dukung Satu Capres

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In