RUANGPOLITIK.COM — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk memenuhi keinginan investor.
Salah satu permintaan investor itu konon adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. Rencana revisi undang-undang ibu kota Nusantara yang diajukan pemerintah kepada DPR RI.
Namun rencana revisi ini mendapat kritikan dari Ketua DPD RI Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Menurut LaNyalla, keputusan merevisi UU IKN, yang salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam.
“Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria. Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” kata LaNyalla, Jumat (2/12).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara.
Pertama, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apa pun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.
“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” tutur LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara,” pungkasnya.
LaNyalla berharap keputusan merevisi UU IKN, yang salah satunya untuk mengubah status tanah, harus dikaji mendalam.
Editor: Ivo Yasmiati