• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Aktivis Tolak Pengesahaan RKHUP, Minta Pemerintah Kaji Ulang

by Rupol
30 November 2022
in Kilas Update
441 4
Aktivis Tolak Pengesahaan RKHUP, Minta Pemerintah Kaji Ulang
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wacana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus mendapat penolakan dari aktivis. Pemerintah diminta untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut. Dalam draft RKHUP ditenggarai banyak pasal yang mengkriminalisasi sipil.

Penolakan ini disampaikan Peneliti KontraS Rozy Brilian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Kami tolak sebelum pasal pasal bermasalah tersebut dicabut. Tunda untuk semua,” kata Rozy.

Menurut Rozy pemerintah menerapkan konsep berpikir yang salah. Pemerintah malah menetapkan tanggal pengesahan terlebih dahulu, ketimbang mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

“Sepertinya ada konsep berpikir yang salah dengar DPR dan pemerintah ya. Idealnya dibahas secara tuntas dan komprehensif terlebih dulu. Mendengar masukan masyarakat secara maksimal,” ucap dia.

Konsep berpikir tersebut, kata Rozy, akan menjadikan pengesahan RKUHP seperti kejar tayang. Namun, minim partisipasi publik dan memuat pasal-pasal yang merugikan.

“Bukan justru tetapkan tanggal duluan di tanggal 15 Desember nanti. Pasti akan kejar tayang, terburu buru dan tergesa gesa. Ini merupakan lanjutan dari proses legislasi yang buruk dari DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.

LBH Jakarta juga berpendapat DPR dan pemerintah harus memundurkan pengesahan dan merevisi draf final tersebut.

Beberapa pasal yang bermasalah menurut LBH Jakarta dan LSM lainnya yakni terkait Living Law. Menurut mereka, pasal tersebut berbahaya karena mempermudah kriminalisasi akan semakin mudah.

“Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif,” kata perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis.

Kedua, Pasal terkait Pidana mati. Citra menyebut legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

“Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi,” ujarnya.

Ketiga, Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Menurut koalisi sipil, hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

“Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat,” tuturnya.

Keempat, Pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal antikritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Kelima, Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal dinilai menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Keenam, Pasal terkait contempt of court. Pasal tersebut dianggap akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa.

“Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban,” jelasnya.

Diketahui, pembahasan Revisi KUHP antara pemerintah dan DPR sudah di tahap akhir. DPR sudah mengesahkannya di tingkat I, sehingga tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RKUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Sekjen PDIP Curiga Ucapan Benny Untuk Kepentingan Pribadi

Next Post

Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Rupol

Next Post
Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Ketua BP2MI Minta Izin Bertempur, Jamiluddin Ritonga: Layak Dicopot

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Jokowi Terima Kunjungan Presiden Federal Jerman di Istana Bogor/Ist

Jokowi Terima Kunjungan Presiden Federal Jerman di Istana Bogor

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In