• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Penerapan Hukum Adat dalam RUU KUHP Terbaru

by Rupol
24 November 2022
in Kilas Update
437 33
Penerapan Hukum Adat dalam RUU KUHP Terbaru
502
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rumusan living law RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat hukum adat. Ketentuan ini malah berpotensi mencederai masyarakat hukum adat,” kata Nadya dalam konferensi pers bertema “Aliansi Masyarakat Sipil Desak Penghapusan Pasal Bermasalah dalam RKUHP

RUANGPOLITIK.COM — Peneliti Huma, Nadya Demadevina, mencatat para perumus RUU KUHP kerap mengatasnamakan masyarakat hukum adat dalam menyusun ketentuan living law. Tapi faktanya selama ini masyarakat hukum adat tidak pernah dilibatkan dalam membahas RUU KUHP.

Koalisi masyarakat sipil juga terus menyoroti berbagai pasal dalam RUU KUHP, salah satunya terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Rumusan living law RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat hukum adat. Ketentuan ini malah berpotensi mencederai masyarakat hukum adat,” kata Nadya dalam konferensi pers bertema “Aliansi Masyarakat Sipil Desak Penghapusan Pasal Bermasalah dalam RKUHP,” Minggu (20/11/2022) kemarin.

Alih-alih mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat, ketentuan living law malah berpotensi menciptakan ancaman bagi masyarakat hukum adat. Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP menyebut hukum yang hidup diartikan sebagai hukum pidana adat dan dikompilasi dalam peraturan daerah (perda). Tapi kekuatan hukum penjelasan pasal masih diperdebatkan, sehingga memungkinkan ada tafsir yang memuat norma selain hukum adat seperti hukum agama, norma kesusilaan, dan lainnya.

Baca:

Kasus-kardus-durian-masuk-penyelidikan-kpk-mengaku-ada-dilema/

Bisa jadi pada daerah tertentu hukum yang hidup bukan dari masyarakat hukum adat, tapi hukum dari kelompok mayoritas. Sehingga hukum kelompok mayoritas dan elit daerah berpotensi menyingkirkan masyarakat hukum adat. Hal itu semakin jelas karena definisi “hukum yang hidup” dalam RUU KUHP tergolong rancu apalagi nanti diatur dalam bentuk perda.

Nadya menduga praktiknya nanti majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana, bukan ketua adat, dan tidak melalui pengadilan/sidang atau musyawarah di komunitas adat. Akibatnya proses penyelesaian perkara adat di komunitas dilepaskan nilai kesakralannya karena diganti proses formil pengadilan. Oleh karenanya tujuan living law RUU KUHP bukan mengakomodasi praktik pengadilan adat di komunitas sehingga tidak mengatur mengenai pengadilan adat.

“Bertentangan dengan self-determination masyarakat adat,” ujarnya.

Pengaturan living law RUU KUHP juga akan menghilangkan karakter dinamis hukum adat. Nadya menjelaskan hukum adat berkembang sesuai perubahan masyarakat. Mekanisme pendokumentasian hukum adat akan mengubah hukum adat menjadi kaku dan deduktif. Praktiknya banyak pengadilan adat menerapkan musyawarah. Hal itu berbeda dengan proses di pengadilan negeri. Sifat pengadilan adat juga beragam, bahkan dalam satu masyarakat hukum adat ada komunitas yang menjalankan kebiasaan yang berbeda-beda.

Living law yang nantinya dirumuskan dalam peraturan daerah menurut Nadya belum tentu partisipatif. Justru menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi distorsi dari elit politik. Harus dipahami hukum adat itu melekat pada tingkat komunitas, bukan pada suku atau daerah administratif.

“Bisa jadi dalam perumusan daerah tidak semua komunitas dilibatkan. Padahal hukum adat di setiap komunitas bisa berbeda,” urainya.

Tak ketinggalan Nadya menguraikan unsur masyarakat hukum adat meliputi wilayah, hukum, dan struktur pemerintahan adat. Faktanya selama ini membuktikan wilayah masyarakat hukum adat sering dirampas. RUU KUHP berpotensi merampas hak masyarakat hukum adat yang masih tersisa. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Hukum adat RUU KUHP
Previous Post

Akbar Himawan, Pengusaha Muda Yang Berhasil Menjadi Nakhoda HIPMI

Next Post

Soal Ismail Bolong, Kapolri Disarankan Bentuk Tim Berisi Jenderal Bintang Tiga

Rupol

Next Post
Ismail Bolong/Ist

Soal Ismail Bolong, Kapolri Disarankan Bentuk Tim Berisi Jenderal Bintang Tiga

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa/Ist

Harlah ke-49 PPP. Suharso: Jangan ada Konflik Menjelang 2024

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In