RUANGPOLITIK.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Penyidik Kejagung hari ini memeriksa pejabat Kemenko Perekonomian terkait kasus tersebut.
“Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (21/11) kemarin.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST. Kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang, sebagai berikut:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
5. Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan, para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton.
Data yang terkumpul itu, menurut Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.
“Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing.
Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.
“Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, ” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Editor: Ivo Yasmiati