Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum
RUANGPOLITIK.COM — Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menerangkan sistem pemidanaan di Indonesia memiliki aturan hukuman maksimal atau hukuman terberat.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jamin Ginting, menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa.
Ia mencontohkan, di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hakim dapat menjatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca juga:
sindiran-mahfud-md-soal-pejuang-hukum-yang-bela-koruptor/
Akan tetapi, hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.
“Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum,” ujar Jamin, Jumat (11/11/2022).
Terlebih, ada pihak yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Melihat hal itu, Jamin menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.
Menurut pengajar ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan itu, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.
“Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa -red) menurut saya, tidak bisa sama,” jelasnya.
Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangga Sambo dan Putri.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)