• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Pakar Hukum Duga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Pidana Mati

by Rupol
11 November 2022
in Nasional
429 23
Pakar Hukum Duga Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dijatuhi Hukuman Pidana Mati
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum

RUANGPOLITIK.COM — Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menerangkan sistem pemidanaan di Indonesia memiliki aturan hukuman maksimal atau hukuman terberat.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jamin Ginting, menduga hakim tak akan menjatuhi hukuman maksimal kepada semua terdakwa.

Ia mencontohkan, di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan, hakim dapat menjatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga:

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

sindiran-mahfud-md-soal-pejuang-hukum-yang-bela-koruptor/

Akan tetapi, hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.

“Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum,” ujar Jamin, Jumat (11/11/2022).

Terlebih, ada pihak yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator, yakni terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yang membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Melihat hal itu, Jamin menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Menurut pengajar ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan itu, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

“Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa -red) menurut saya, tidak bisa sama,” jelasnya.

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J terdiri dari Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, serta asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Previous Post

Buntut Pemecatan dari MPR, Fadel Muhammad Kembali Gugat La Nyalla

Next Post

Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Rupol

Next Post
Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Penting Diketahui, SKB Pedoman UU ITE Terbaru

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In