• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Anggota DPR Sorot Pasal Hukum Adat di RKUHP

by Ruang Politik
10 November 2022
in Nasional
441 5
Ilustrasi RKUHP/Ist

Ilustrasi RKUHP/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan agar living law atau hukum adat bukan dimaknai sebagai delik adat, melainkan sanksi adat

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Hukum DPR menaruh perhatian pada pasal yang mengatur hukum adat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dalam draft akhir RKUHP yang disetorkan pemerintah kepada DPR, aturan ihwal hukum adat tertuang dalam pasal 2.

Pasal ini menerangkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku. Sehingga, seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam RKUHP.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Adapun pada bagian penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa hukum pidana adat ini didasarkan pada delik adat.

Anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan agar living law atau hukum adat bukan dimaknai sebagai delik adat, melainkan sanksi adat.

Sehingga, kata dia, pasal ini tidak diartikan sebagai delik tidak tertulis yang bisa serta-merta dijatuhkan pada seseorang.

“Jadi sanksi adat yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus tindak pidana yang bisa juga dipidanakan dengan sanksi adat,” kata Taufik dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/11/2022).

Taufik menjelaskan, penggunaan delik adat berpotensi memunculkan banyak tindak pidana adat baru yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Buntutnya, kata dia, semangat RKUHP untuk mengurangi kriminalisasi tidak tercapai.

Menurut Taufik, pergantian delik ini penting agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana dan asas kepastian hukum dalam konstitusi. Oleh sebab itu, hukum yang hidup dalam masyarakat mesti ditafsirkan sebagai sanksi adat, alih-alih delik adat.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, sependapat dengan Taufik. Menurut dia, pasal 2 RKUHP mesti ditempatkan sebagai sanksi adat.

“Posisinya bukan delik adat, tapi sanksi adat yang sangat beragam. Sanksi adat di Batak berbeda dengan Dayak. Semangatnya keberagaman suku dan memelihara kearifan lokal yang jadi cara terbaik untuk menyelesaikan itu,” kata Hinca.

Ia menilai mestinya bukan delik adat yang dihidupkan, melainkan sanksi adat yang bisa digunakan hakim sebagai opsi penjatuhan sanksi.

“Bukan delik adatnya yang dihidupkan, tapi sanksi adat yang dijatuhkan hakim untuk jadi pilihannya. Dan itu akan tetap hidup apa yang kita sebut keberagaman adat itu,” tandasnya.

Adapun anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai living law tidak boleh dianggap remeh. Ia berharap implementasi RKUHP soal hukum adat ini bisa sinkron kala dipraktikkan di lapangan.

“Jangan sampai negara mengakui, tapi di lapangan tidak sinkron dan kontradiksi. Oleh karena itu, mari kita rekonstruksi living law di masyarakat dan mereka berusaha menterjemahkan keistimewaan yang diberikan negara,” kata Nasir.

Hari ini, DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP yang digelar di 11 kota. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.

Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

DPR: Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RKUHP Dibatasi dalam Bentuk Fitnah

Next Post

PM Inggris Ingin ‘Labrak’ Vladimir Putin di KTT G20 di Bali

Ruang Politik

Next Post
Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak/Ist

PM Inggris Ingin 'Labrak' Vladimir Putin di KTT G20 di Bali

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In