• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Draf Final RKUPH: Pasal Penghinaan Presiden Diubah

by Ruang Politik
10 November 2022
in Kilas Update
427 33
Ilustrasi Hukum/Ist

Ilustrasi Hukum/Ist

492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat maupun berdemokrasi dan berekspresi

RUANGPOLITIK.COM —Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengalami perubahan.

Meski mendapat banyak penolakan serta kritikan, pasal tersebut tetap dipertahankan dan tidak dihapus.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej menyebut perubahan dalam pasal penghinaan Presiden itu berada pada bagian penjelasan.

Menurutnya, penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RKUHP versi 9 November mengalami perubahan.

“Ya, kami tambahkan di naskah terbaru,” ucap Edward Hiariej usai menyerahkan naskah RUU KUHP hasil dialog publik dan sosialisasi itu kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Ia mengatakan bahwa perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut berupa tambahan penjelasan.

Di antaranya, ditambahkan penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat maupun berdemokrasi dan berekspresi.

Dalam penjelasan itu, pemerintah ingin menyatakan bahwa unjuk rasa tidak menjadi persoalan ataupun masalah.

“Makanya mengapa kita membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa sesuatu yang tidak ada masalah, begitu,” tukas Edward Hiariej.

Dia pun mengaku terbuka terhadap masukan anggota Komisi III DPR terkait pasal-pasal di dalam naskas RUU KUHP yang diserahkan pihaknya hari ini.

Nantinya, saran tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti dalam agenda pembahasan pada 21 dan 22 November 2022 mendatang.

“Tadi usulan dari Pak Taufik Basari tadi ada penambahan lagi beberapa hal untuk mencegah jangan sampai ada multi interpretasi,” ujar Edward Hiariej.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyampaikan masukannya agar pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU KUHP dibatasi, yakni menyangkut bentuk fitnah.

“Supaya tidak meluas lagi tafsirnya, maka saya mengusulkan agar yang dimaksud dengan menyerang harkat dan martabat presiden ini kita batasi dengan bentuk fitnah yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar,” tuturnya.

Menurut Taufik Basari, pembatasan dalam pasal tersebut diperlukan guna menjaga marwah negara demokrasi, serta mencegah agar tidak dipergunakan sewenang-wenang oleh pemerintah yang otoritarian.

“Hal yang sama juga terkait dengan pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan oleh karena itu ini pun kita batasi bahwa yang dimaksud penghinaan adalah perbuatan berupa fitnah,” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan batasan penjelasan yang objektif dalam pasal tersebut agar lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi biar jelas dan pembuktiannya pun juga objektif, kalau penghinaan kan subjektif, ya,” ucap Taufik Basari kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Draf RKUPHPresidenRKUPH
Previous Post

BMKG: Wilayah Jakarta Siang Ini Potensi Hujan Ringan

Next Post

Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Santet/Ist

Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In