RUANGPOLITIK.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (9/11).
Idham menyampaikan pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu. Masa perbaikan berlangsung pada 10-23 November 2022.
“Disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual,” ucap Idham.
Sebelumnya, KPU menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.
Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
“Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024,” kata Idham.
KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Partai-partai yang lolos berhak mencalonkan anggota legislatif dan presiden-wakil presiden.
Partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan partai politik. Partai politik tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu.
Editor: Ivo Yasmiati