RUANGPOLITIK.COM — Persiapan untuk menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024 mulai dimatangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membantu partai politik dalam pelaksanaan sosialisasi dan kampanye yang benar, dan diberikan pengawasan yang tepast. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (24/10).
“Silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah, kami akan membantu bapak, ibu, bagaimana melakukan sosialisasi yang benar, bagaimana kampanye yang baik, dan bagaimana kampanye yang tidak melanggar aturan,” ujar Rahmat Bagja.
Bawaslu siap membantu parpol dalam memberikan pelatihan pengawasan di tempat pemungutan suara atau TPS serta mengawasi rekapitulasi suara.
“Jika bapak, ibu, memerlukan pelatihan, kami akan memberikan pelatihan pengawasan TPS dan rekapitulasi dengan sepenuh hati,” ucap Bagja.
Kepada kepala daerah juga dihimbau agar tidak menyelewengkan jabatan untuk melakukan kampanye politik, termasuk pelarangan menggunakan sarana tempat ibadah untuk berkampanye. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” tegasnya.
Karena itu, Bawaslu kembali mengingatkan tidak boleh melakukan kampanye politik diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
“Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” lanjut Bagja.
Dan Bawaslu juga menegaskan agar parpol tetap mengutamakan kesatuan bangsa dengan tidak berkampanye yang menjurus ke arah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye. Dia juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.
“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tegas Bagja.
Editor: Ivo Yasmiati