• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

UU PDP Disahkan, Pemalsu Data Pribadi Diancam Denda hingga Rp6 M

by Ruang Politik
19 Oktober 2022
in Kilas Update
431 14
Ilustrasi Peretas Akun/Repro Ist

Ilustrasi Peretas Akun/Repro Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

RUANGPOLITIK.COM –Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sisten elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu tak bertanggung jawab.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Dalam Pasal 68, diatur ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah),” bunyi Pasal 68 seperti dikutip RuPol, Rabu (19/10/2022).

Selain itu pada Pasal 67 ayat 1, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Lalu pada ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Terakhir dalam ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, naka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut, turut diatur kategorisasi data pribadi masyarakat, yakni data umum yang boleh disebar dan data spesifik yang memiliki konsekuensi hukum jika disebar tanpa izin.

Data umum itu meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP telah diinisiasi oleh DPR RI sejak tahun 2016. Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menyebut pengesahan UU tersebut merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Ruang PolitikUU PDP
Previous Post

Survei: Masyarakat Lebih Percaya TNI

Next Post

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Hendra Kurniawan/Ist

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In