Selain dituntut harus netral, juga harus menjaga agar pembelahan yang terjadi di masyarakat meskipun terjadi, namun diharapkan tidak berkepanjangan
RUANGPOLITIK.COM –– Pemilu tahun 2024 akan menjadi kontestasi pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia bahkan dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Risnandar Mahiwa.
Pada pemilu 2024 rakyat Indonesia diberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk memilih siapa presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Anggaran yang disiapkan pun tak main-main, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
Hal ini karena pada pemilu 2024 akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif mulai dari DPR, DPD hingga DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi dalam rentang waktu yang sama,” ujar Risnandar saat menjadi pembicara dalam dialog kebangsaan dengan tema “Penguatan Ideologi Bangsa dan Bela Negara demi Memperkokoh Stabilitas Daerah dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang digelar Senin (17/10/2022).
“Pemilu dan pilkada yang akan dihelat merupakan kontestasi mega politik, dimana pemilu dan pilkada adalah ajang pembelahan di masyarakat yang dilegalkan oleh undang-undang,” tambah Risnandar.
Untuk itu kata dia sebagai unsur aparatur sipil negara para pegawai ASN diminta untuk bersikap netral. Agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan aman.
“Selain dituntut harus netral, juga harus menjaga agar pembelahan yang terjadi di masyarakat meskipun terjadi, namun diharapkan tidak berkepanjangan. Masyarakat harus diedukasi untuk menerima secara legowo yang menjadi hasil-hasil dari ajang politik tersebut,” katanya.
Risnandar mengutarakan bahwa sistem politik Indonesia yang menganut sistem trias politika menggambarkan bahwa jalannya kekuasaan di Indonesia atas tiga lembaga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sehingga pelaksanaan sinergitas pembangunan dan stabilitas daerah, sudah sewajarnya semua lembaga ini berperan dalam menciptakan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)