RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus penyuapan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia, Franky Widjaja, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“Ini tindak lanjut proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Lahirnya tiga tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan pengembangan penyidikan dimana Andi Putra dinilai terbukti menerima suap dalam pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Andi Putra telah divonis dengan pidana lima tahun dan tujuh bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.
Namun, kasus ini belum inkrah karena Jaksa, KPK dan Andi Putra mengajukan banding.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, diantaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.
Setidaknya KPK telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.
Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang jatuhkan akan diumumkan saat penyidikan perkara ini dirasa cukup.
Semua pihak yang terlibat di dalamnya diimbau untuk kooperatif dalam memberikan keterangan. KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.
Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit. Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022) lalu.
Hakim menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Jaksa dan Andi Putra sama-sama mengajukan banding atas putusan itu. Namun, banding yang diajukan kedua pihak ditolak dan hukuman tak berubah. (Ivo)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)