Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan
RUANGPOLITIK.COM –Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Kejagung sekira pukul 11.50 WIB, dengan dikawal pasukan bersenjata.
Di Kejagung RI, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung kedalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dan kasus obstruction of justice dan Kejagung akan segera melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menargetkan pelimpahan perkara itu paling Lambat dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 ke PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, kecepatan tersebut diperlukan agar perkara yang menewaskan Brigadir J tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
“Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Fadil di Jampidum, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan terus diperbaiki. Lebih lanjut, ia juga memastikan persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal,” tukasnya.
Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Sambo tercatat menjadi tersangka dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana di antaranya Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara dalam perakra obstruction of justice, tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)